Mengapa Bank Indonesia tidak bisa semata-mata menghilangkan 3 nol dari uang yang sudah ada, misalnya Rp. 10000 menjadi Rp. 10?
Kebijakan penyederhaan nominal mata uang tentu saja tidak bisa dilakukan dengan sembarangan mbak/ mas. Harus dengan pertimbangan dan persiapan yang super matang agar kejadian tahun 1965 tidak lagi terulang.
Dulu tahun 1965, Indonesia pernah melakukan redenominasi mata uang Rp 1000 menjadi 1 rupiah dan berujung pada inflasi. Salah satu faktornya karena keadaan ekonomi saat itu yang tidak stabil.
Untuk melakukan redenominasi, biaya yang diperlukan untuk implementasi dan sosialisasinya tidak sedikit dan harus dipastikan betul bahwa keadaan ekonomi nasional dalam kondisi stabil.
Kemenkeu sudah mengusulkan redenominasi untuk dibahas di prolegnas 2020–2024, kabarnya redenominasi baru bisa benar-benar dieksekusi tahun 2035. Kita doakan saja ya.